Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka (kiri) didampingi Anggota Fraksi PAN Teguh Juwarno (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai memimpin rapat perdana Panitia Khusus Pelindo II di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/10). Rieke Diah Pitaloka terpilih sebagai Ketua Pansus Pelindo II dan diberi waktu selama 60 hari untuk bekerja, kemudian hasilnya dilaporkan dalam rapat paripurna. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/15

Jakarta, Aktual.com — Ketua Panitia Khusus Angket Pelindo II Rieke Diah Pitaloka, kembali meminta semua pihak untuk memahami substansi rekomendasi yang dikeluarkan Pansus Angket Pelindo II. Utamanya, menyangkut sifat rekomendasi yang harus atau wajib ditindaklanjuti pemerintah.

Rieke menyatakan demikian sejalan dengan pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang mengatakan bahwa rekomendasi Pansus Pelindo II hanya sebatas saran politik. Padahal, rekomendasi yang diketahui meminta Presiden Joko Widodo untuk mencopot Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama PT Pelindo RJ Lino wajib ditindaklanjuti.

“Mungkin sebaiknya Pak JK konsultasi dengan pakar hukum tata negara, supaya tidak sesat logika penafsiran konstitusi dan undang-undang,” kata Rieke di Jakarta, Senin (21/12).

Menurutnya, dalam tata tertib DPR RI yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang MD3 sangatlah jelas. Dimana, secara tegas dinyatakan apabila rekomendasi Pansus Angket telah disepakati DPR RI dalam paripurna tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah, maka cukup 25 orang anggota DPR RI mengusulkan hak menyatakan pendapat.

“Saya tidak enak kalau harus menyanggah seorang Wakil Presiden untuk menjelaskan apa bedanya ‘Pansus’ dengan ‘Pansus Angket’ yang dibentuk DPR dalam nomenklatur UU yang berlaku di Indonesia,” jelas Rieke.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fadli Zon, juga mengkritik JK karena terkesan tidak paham undang-undang (UU) ketika menyatakan bahwa pemerintah akan mengkaji ulang hasil Pansus PT Pelindo II.

“Pansus inikan mengikat. Jadi, Pansus ini sebetulnya mempunyai daya ikat kepada pihak eksekutif. Jadi, ini bukan seperti kata Pak JK sekadar saran politik. Ini mengikat, ini UU. Jadi, saya kira pemahaman Pak JK agak kurang soal UU itu,” kata Fadli.

Rekomendasi Pansus Pelindo II, dikatakan dia, telah ditandatanganinya pada tanggal 18 Desember 2015. Karena itu, rekomendasi Pansus Pelindo harus dilaksanakan. Termasuk, permintaan mundur Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino.

Artikel ini ditulis oleh: