Plt Ketua KPK Taufiqurachman Ruki (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua Zulkarnain (kedua kanan), Plt Wakil Ketua Johan Budi (kiri) dan Indriyanto Seno Adji (kanan) memberikan keterangan pers terkait revisi Undang-Undang KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/10). KPK menyatakan menolak draf revisi Undang-Undang KPK yang diusulkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 oleh DPR karena dinilai semakin melemahkan kinerja lembaga antirasuah itu. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/15.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi di Tanah Air sebagaimana yang dilontarkan sejumlah pihak kepada lembaga yang telah menangani berbagai kasus korupsi itu.

“Soal tebang pilih itu persepsi, KPK tidak mungkin menangani semua perkara korupsi di Indonesia,” kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi di Padang, Rabu (28/10).

Menurut dia, SDM di KPK itu terbatas sementara laporan yang masuk dari 2005 sampai 2015 sudah lebih dari 65 ribu kasus. Dia menyebutkan saat ini sumber daya manusia di KPK sekitar 1.100 orang dan pegawai yang menangani penindakan sekitar 30 persen.

“Penyidik ada sekitar 65 orang kalau dikonversi hanya sekelas Polres namun jangkauan wilayah tugasnya dari Sabang sampai Merauke, sehingga tidak semua perkara bisa ditangani,” ujar dia.

Johan juga menyampaikan dalam menangani suatu perkara harus cukup alat bukti karena itu jika bukti ada siapa pun akan diusut. “Skala prioritas dilakukan pada kasus yang sudah matang dengan bukti yang cukup,” kata dia.

Johan mengatakan satu perkara itu minimal harus ditangani lima penyidik, kalau semua penyidik menangani perkara hanya bisa 12 perkara sedangkan yang ditangani saat ini ada 40 kasus.

Hal ini tentu berpengaruh dalam kecepatan menangani perkara apalagi kalau ada yang tertangkap tangan sehingga perlu cepat ditangani karena terkait batas waktu penahanan, lanjut dia.

Terkait ada kemungkinan KPK membuka perwakilan di daerah ia mengatakan pada 2011 pernah mengajukan pembukaan perwakilan di daerah untuk menampung pengaduan, namun ditolak DPR dan 2013 diajukan lagi dan kembali ditolak.

Sementara salah seorang warga kota Padang, Toni, berharap dengan semakin mengkhawatirkannya perilaku korupsi, KPK sebagai salah satu lembaga yang bertugas melakukan penindakan tidak dibubarkan untuk saat ini.

“Dengan ada KPK saja korupsi masih banyak apalagi tidak ada, oleh sebab itu kami berharap keberadaan KPK dapat dipertahankan dan lebih meningkatkan kinerja,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu