Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/8). Pengacara senior itu menolak dibacakan surat dakwaan karena tidak didampingi pengacara dan belum diperiksa dokter kepercayaannya sehingga majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga Senin (31/8). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta, Aktual.com — Pengacara kondang yang saat ini menyandang status terdakwa Otto Cornelis Kaligis meminta ketua jaksa penuntut umum (JPU), Yudi Kristiana mundur dalam penanganan kasus suap hakim PTUN Medan.

“Di media, Dr Yudi yang mestinya santun sebagai doktor menyatakan di pers, hukuman saya lebih berat. Kedua dalam pendapatnya, dikutip (kitab) Yohannes dan Yesaya (dari Alkitab), kayak pendeta saja ini yang mulia. Saya mesti mengaku dosa. Dosa itu hubungan saya dengan pencipta saya. Saya kira tidak pantas yang mulia,” kata OC Kaligis dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (22/9).

OC Kaligis pun mengajukan surat kepada majelis hakim untuk memerintahkan pencopotan Yudi dari tim JPU KPK. Dia menilai, permintaan itu atas dasar keterangan yang disampaikan Yudi tendensius. “Karena katanya hari sudah senja, mungkin dia lihat umur saya mau 74 tahun, terus terang saja itu tidak pantas yang mulia. Jadi kalau mulai pemeriksaan fakta sudah tidak objektif. Bagaimana saya harapkan keadilan? Saya mohon dengan sangat yang mulia supaya doktor Yudi yang amat saya hormati dan terpelajar menarik diri, tidak pantas sblm pengadilan sudah mengatakan, putusan saya lebih berat dan mungkin beliau pendeta yang mulia karena berdosa katanya, ngaku saja terus terang,” kata Kaligis.

Namun ketua majelis hakim Sumpeno mengatakan bahwa mundur atau tidaknya jaksa Yudi tergantung pada pimpinan KPK. “Mungkin ini seharusnya ditujukan ke atasan, kami tidak akan bisa menyuruh Dr Yuni Kristiana tidak menangani perkara ini walau ranah pengadilan tapi majelis tidak ada kewenangan,” kata hakim Sumpeno.

Kaligis pun kembali mengajukan permintaan pembukaan rekening kepada majelis meski jaksa mengatakan bahwa rekening tersebut masih dibutuhkan dalam penyidikan perkara lainnya.

“Saya mohon melalui yang mulia, KPK saja yang bayar gaji dengan listrik dan lain sebagainya. Saya sudah tak sanggup lagi. Saya harus pinjam duit, tapi mana ada yang mau pinjamkan ke terdakwa,” kata Kaligis.

“Pembukaan blokir rekening saudara sudah ditanggapi penuntut umum tapi putusan akan hal itu belum bisa disampaikan sekarang tapi akan dipertimbangkan oleh hakim. Pembukaan penutupan rekening akan dipertimbangkan lebih lanjut kapan mau dibacakan,” kata Sumpeno.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu