Jakarta, Aktual.com — Bekas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno dituntut pidana penjara selama sembilan tahun dengan denda Rp 200 juta subsidair enam kurungan. Jaksa Komisi Pemberantan Korupsi menyakini, Waryono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, lantaran memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Akibat perbuatan Waryono yang memperkaya orang lain itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 11,124 miliar. Mantan anak buah Jero Wacik itu juga dinilai terbukti memberikan uang sebesar 140 ribu Dollar Amerika Serikat, kepada Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, untuk rapat kerja pembahasan anggaran Kementerian ESDM tahun 2013. Dia juga dianggap terbukti menerima uang senilai 284.862 Dollar AS, dan 50 Dollar AS dari bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun, denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Terdakwa Waryono Karno dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 sebagaimana dakwaan kesatu, Pasal 5 huruf a, dalam dakwaan kedua primer, Pasal 12 B, sebagaimana dalam dakwaan ketiga, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001,” kata Jaksa KPK Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/8).

Selain hukuman pidana penjara, Jaksa KPK juga membebankan uang pengganti kepada Waryono sebesar Rp 150 juta, yang apabila tidak bisa dibayarkan akan diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun. Dalam tuntutan tersebut Jaksa KPK juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Menurut Jaksa, untuk yang memberatkan Waryono dianggap tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi. “Untuk yang meringankan, terdakwa Waryono Karno bersikap sopan selama persidangan, hanya menerima Rp 150 juta dari total kerugian negara sebesar Rp 11 miliar, terdakwa belum pernah dihukum dan sudah berusia lanjut,” kata Jaksa Fitroh.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu