Jakarta, Aktual.com – Piutang Kementerian ESDM mengalami susut secara signifikan setelah dilakukan audit oleh BPK. Semula piutang tercatat sebesar Rp 23,12 triliun, namun kemudian dengan adanya audit BPK untuk keuangan 2016, tercatat piutang kementerian yang dipimpin Ignasius Jonan itu, tinggal menyisakan Rp 5,3 triliun.
Inspektur Jendral Kementerian ESDM, Mochtar Husein menjelaskan penyusutan itu dikarenakan sebagian besar disebabkan pengahapusan piutang PNBP berjumlah Rp 19 triliun akibat adanya perubahan perundangan-undangan.
“Dulu piutang kita, posisi per 2014 itu besar, Rp 23,12 triliun. Sebanyak Rp 19 triliun tidak dibayar oleh PKP2B generasi 1. Karena mereka, mengklaim punya PPN yang seharusnya bisa direimburse, dikembalikan, ada perubahan UU. Dulu batubara itu barang kena pajak. Sejak 2000, itu dinyatakan bukan barang kena pajak,” ujarnya di Jakarta, Senin (29/5)
“Sehingga PPN yang dia bayar tadinya, pada saat dia membeli peralatan produksi yang berkaitan dengan produksi dia, nggak bisa dikreditkan, disanding kredit dengan debitnya. Sehingga ditahan royalti dia, Rp 19 triliun yang 2001 sampai 2008 ya. WPKP dan BPK sudah audit itu, sudah selesai, kemudian pada saat kemarin di 2016 sudah di-set off dengan PPN. Di-nol-in gitu kan kantong kanan kantong kiri. Kementerian Keuangan yang men-set off sehingga nol itu yang 19 triliun,” tambahnya.
Selain itu, mengenai temuan BPK terkait kerugian negara akibat pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh Freeport. Dia kurang memahami hal itu karena tidak berkaitan dengan PNBP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby