Banjarmasin,Aktual.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melakukan pemusnahan terhadap 1.095.340 batang rokok ilegal yang berhasil diawasi dan ditindak sepanjang tahun 2023.

Pemusnahan ini juga melibatkan 474,7 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal dan 14 paket barang eks kepabeanan. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1.340.665.160 dengan kerugian negara sebesar Rp881.290.940.

Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Edy Susetyo, menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil menangani 86 pelanggaran terkait ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai di Kalimantan Selatan.

Rokok ilegal tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Penggunaan Pita Cukai Bekas, Pita Cukai Palsu, dan Tidak Dilekati Pita Cukai, sementara barang eks kepabeanan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Barang Dilarang atau Dibatasi untuk Diimpor.

Edy menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menggelar operasi gempur rokok ilegal demi menekan peredaran barang kena cukai ilegal serta mengamankan penerimaan negara. Hal ini bertujuan untuk menciptakan kondisi kondusif bagi peredaran rokok legal yang mematuhi ketentuan cukai, sehingga tercipta persaingan usaha yang sehat di sektor tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Ilyus Alfarizi