Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR RI periode 20014-2019, Syarifuddin Suding menilai kinerja Bareskrim Polri dalam mengusut kasus korupsi jauh lebih dibandingkan dengan Kejaksaan Agung.
Dalam menangani kasus korupsi, dia melihat Bareskrim di bawah kepemimpinan Komjen Pol Budi Waseso sudah berada di jalur yang benar. Atas pandangan tersebut, politikus Partai Hanura itu mengecam wacana pencopotan Budi Waseso dari jabatan Kabareskrim.
“Seharusnya dilihat dari sisi kinerja. Jangan lalu kemudian kinerja orang yang baik, katakanlah betul-betul ‘on the track’ dalam hal melakukan suatu penegakan hukum, lalu kemudian yang bersangkutan di copot,” tegas Syarifuddin, ketika berbincang dengan Aktual.com, di komplek parlemen, Jakarta, Kamis (3/9).
Dia pun menyebut, wacana pencopotan Jenderal bintang tiga itu justru akan menimbulkan persepsi buruk terhadap penegakan hukum di tanah air. Bahkan, jikalau itu terealisasi, Syarifuddin menyebutnya sebagai pesta besar bagi koruptor.
“Menurut saya (wacana pencopotan Buwas) ini suatu langkah mundur. Dan ini suatu preseden buruk dan saya kira ini kemenangan mafia terhadap penegakan hukum yang dilakukan bangsa ini,” pungkasnya.
Seperti diketahui, hingga kini setidaknya ada tiga kasus besar yang tengah ditangani Bareskrim Polri diantaranya yakni, kasus dugaan korupsi terkait penjualan kondensat bagian negara oleh BP Migas, serta dugaan korupsi proyek pengadaan ‘mobile crane’ di PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II).
Sedangkan untuk Kejaksaan Agung, sedang mengusut dua kasus yang bisa dikatakan besar, yang salah satu ialah perkara penjualan hak tagih ‘cessie’ BPPN. Namun demikian, dalam penanganan kasus tersebut HM Prasetyo Cs justru dianggap telah menabrak aturan hukum, lantaran salah geledah.
Untuk kasus di Pelindo II, Bareskrim pun telah melakukan penggeledahan, dan memeriksa beberapa pelabuhan yang dianggap menyimpan jejak-jejak tersangka. Salah satu yang digeledah yakni kantor Pelindo II di Jakarta Utara, termasuk ruangan RJ Lino selaku Direktur Utama.
Bareskrim pun telah menegaskan akan segera memeriksa Lino sebagai saksi dalam kasus tersebut. Bahkan, menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Viktor Simanjuntaj, pihaknya sudah memeriksa setidaknya empat saksi.
Berbeda halnya dengan Kejagung. Sampai saat itu pihak Kejagung baru hanya menyasar pihak Victoria Securities Indonesia. Padahal, dalam kasus ‘cessie’ BPPN itu, diyakini masih banyak perusahaan lainnya. Dan belum ada satu pun yang dijadikan tersangka.
Sementara itu, untuk kasus penjualan kondensat, pihak Bareskrim telah mengantong tiga nama tersangka, yang salah satunya yakni manta Kepala BP Migas, Raden Priyono. Kasus yang ditangani Bareskrim ini disinyalir merugikan keuangan negara lebi dari Rp 1 triliun.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby