Jakarta, Aktual.com — Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dari BPMPKB DKI Jakarta Jumadi mengatakan, Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) tidak akan tercemar asap rokok.
Dia menegaskan meskipun 54 RPTRA direncanakan bakal dibangun menggunakan dari dana Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), RPTHA tidak akan terpampang simbol-simbol rokok atau pun aktifitas perokok seperti yang dimandatkan oleh UU kesehatan no 36 tahun 2009, PP no 109 tahun 2012 dan Pergub DKI Jakarta No 50 tahun 2012.
“Ini berarti RPTRA bebas dari kegiatan orang merokok, menjual rokok dan memproduksi rokok, serta bebas dari iklan, promosi dan sponsor rokok,” kata Jumadi dalam kegiatan “Sehari Berkreasi” di RPTRA Cililitan, Jakarta Timur, Minggu (15/11).
Dia mengatakan, dari enam RPTRA yang sudah dibangun dengan dana CSR belum ada satu pun perusahaan rokok yang mensponsori pembangunan RPTRA. “Belum ada perusahaan rokok, kalau pun ada nantinya mungkin hanya simbol perusahaannya saja, misalnya RPTRA ini dari PT A atau PT B, seperti itu, produk saja enggak apalagi rokok,” kata dia.
Lebih lanjut dia menambahkan, untuk menguatkan peran dan fungsi RPTRA sebagai kawasan ramah anak yang bebas rokok 100 persen, serta mempromosikan keberadaan RPTRA, sebagai simbol Indonesia yang ramah anak. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan Keluarga Berencana (BPMPKB) juga membuka kepada lembaga Independen untuk mendukung perwujudannya.
“Seperti di RPTRA Celilitan ada kita bersama Lentera Anak Indonesia yang mendukung perwujudan,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu