Jakarta, Aktual.co — Perjanjian yang menetapkan peraturan internasional bagi perdagangan senjata global senilai 85 miliar dolar AS mulai diberlakukan Rabu (24/12).
Amerika Serikat, produser dan pengekspor terbesar senjata dunia, telah menandatangani perjanjian itu, tetapi belum meratifikasinya.
Pengekspor lainnya seperti Prancis, Inggris dan Jerman telah meratifikasi perjanjian itu dan berjanji akan melaksanakan dengan ketat peraturan yang bertujuan menghentikan pasokan senjata kepada para pelanggar hak asasi manusia di seluruh dunia.
“Sudah terlalu lama , senjata-senjata dan amunisi diperdagangkan dengan sejumlah pertanyaan siapa lagi yang mereka akan hancurkan,” kata Direktur Koalisi Organisasi non Pemerintah Pengawasan Senjata Anna Mcdonald.
Sebanyak 130 negara telah menandatangani perjanjian itu dan 60 telah meratifikasinya termasuk Israel yang bergabung dengau perjanjian itu bulan ini.
Artikel ini ditulis oleh: