Jakarta, Aktual.com – Somasi pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda direspon cepat oleh pihak Facebook. Melalui kantor hukum White & Case International Law Firm di Los Angeles, California Amerika Serikat, Facebook pusat dalam suratnya menjawab permintaan dan tuntutan kubu Abu Janda.
Adapun isi surat tersebut, Facebook menegaskan, belum bisa memenuhi tuntutan Abu Janda. Namun media sosial besutan Mark Zuckerberg itu siap dan terbuka untuk mediasi.
“Mereka belum memenuhi tuntutan kami untuk klarifikasi di publik tetapi sudah menyatakan Facebook siap melakukan mediasi,” ujar Abu Janda, Rabu (13/2).
Menurutnya, surat balasan tersebut, Facebook meminta pengacara Abu Janda yang diwakili oleh kantor hukum FMP Finsensius Mendrofa & Partner, untuk menindaklanjuti respons media sosial raksasa tersebut.
“Facebook meminta kantor hukum kami menyurati balik untuk memulai mediasi tersebut,” katanya.
Diketahui, Abu Janda menuntut Facebook untuk memulihkan atau menghidupkan kembali akun dan fanspage miliknya yang diblokir karena dituding terkait dengan jaringan Saracen. Selain itu, ia juga menuntut Facebook untuk membersihkan namanya dari Saracen.
Nama Permadi Arya tersangkut dalam jaringan Saracen muncul dalam rilis resmi News Room Facebook. Dalam News Room itu, Facebook mendeteksi orang-orang di balik akun tersebut berkoordinasi satu sama lain dan menggunakan akun palsu untuk mewakili diri mereka sendiri.
Dalam daftar blokir itu, akun Permadi Arya termasuk dari lima akun yang masuk dalam daftar Saracen. Keempat nama akun lainnya yang diblokir yakni Kata Warga, Darknet ID, berita hari ini dan ac milan indo.
Akun-akun ini diblokir karena terpantau punya perilaku tidak wajar. “Itulah dasar dari tindakan kami,” tulis Facebook dalam News Room mereka.
Dari tindakan tersebut, Facebook memblokir 207 halaman Facebook, 800 akun dan 546 grup serta 208 akun Instagram. Dalam jawabannya, Facebook Indonesia mengaku siap menerima keluhan dan kritikan atas tindakan yang mereka lakukan.
Artikel ini ditulis oleh: