Pada sidang pekan lalu, Asty Winasti menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari PT HTK yang menyewakan kapal MTGriya Borneo kepada PT Kopindo Cipta (KCS) yang merupakan anak usaha PT Petrokimia Gresik untuk mengangkut amoniak dengan kontrak 5 tahun terhitung sejak 2013.
Namun di tengah jalan, kontrak HTK dengan KCS terhenti, dan mengalihkan urusan pengangkutan dsn pelayaran ke PT PILOG. “Kami keberatan dengan keputusan itu. Kami somasi PT KCS dan PIHC. Tapi tidak ada tanggapan,” kata Asty.
Pasca penghentian kontrak tersebut, Asty mengaku sempat bertemu dengan Rahmad Pribadi pada tahun lalu. Dalam pertemuan itu, Rahmad Pribadi menawarkan solusi untuk mengenalkan Bowo Sidik sebagai pihak yang bisa membantu bernegosiasi dengan Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).
“Sebelum kenal Bowo. Saya bertemu dengan Pak Rahmad Pribadi bersama Steven Wang di Pacific Place. Pak Rahmad Pribadi mengatakan bahwa Bowo Sidik bisa membantu sebagai orang yang kenal baik dengan Dirut PIHC,” kata Asty.
Terdakwa Bowo Sidik pun berkali-kali membenarkan pengakuan Asty tersebut. Bowo mengaku terlibat pengurusan kontrak sewa kapal antara HTK dan PILOG lantaran awalnya dihubungi Rahmad Pribadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Umum dan SDM Petrokimia Gresik.
Bowo mengaku pertemuan dengan Rahmad didampingi pemilik PT Tiga Macan, Steven Wang. Rahmad dan Steven memintanya untuk membantu PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) yang diputus kontraknya. “Kata Pak Rahmad, kontrak HTK diputus sepihak. Secara hukum, HTK sudah dimenangkan (pengadilan) tapi Pupuk Indonesia tidak mau melaksanakan,” kata Bowo.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin