Kemudian, lanjut Bowo, ketiganya mengatur janji kembali bertemu untuk kenalan dengan Asty yang meminta Bowo membantu HTK agar sewa kapal Humpuss dilanjutkan. “Saat itu baru saya dikenalkan dengan Bu Asty,” kata Bowo.

Dalam kasus ini, Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima suap sebesar 163.733 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara sekitar Rp 2,3 miliar dan uang tunai Rp 311,02 juta secara bertahap. Suap itu diberikan oleh Marketing Manager PT HTK Asty Winasti atas sepengetahuan Direktur PT HTK Taufik Agustono.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT PILOG.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin