Jakarta, aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memastikan memiliki bukti berupa rekaman suara Lucas dalam upaya pelarian tersangka mantan Chairman Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro.
“Kami tahu ada pembicaraan Eddy Sindoro dengan terdakwa, dalam salah satu pembicaaan, Eddy Sindoro mengatakan ingin pulang dan menghadapi proses hukum, terdakwa memberikan masukan untuk tidak pulang, seingat saya itu yang dibicarakan,” ujar Novel saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/1).
Pembicaraan itu dilakukan dengan aplikasi “Facetime”.
“Kami duga terdakwa menelepon pihak lain dan di tengah-tengah pembicaraan itu menggunakan handphone pihak lain untuk menghubungi Eddy Sindoro dengan ‘Facetime’,” kata dia.
Namun demikian Novel mengaku tidak mengetahui nama akun yang ia tuding milik Lucas tersebut.
“Akun Facetime-nya saya tidak tahu karena kami hanya mendengar saja dan menduga dari yang kami dengar dan suaranya kami uji,” tambah Novel.
Hal ini yang kemudian menimbulkan pertanyaan kuasa hukum Lucas, Wa Ode Nurzaenab.
“Bagaimana anda pastikan itu suara terdakwa (lucas) ?,” kata Wa Ode.
Menurut Baswedan, isi pembicaraan tersebut mencakup banyak hal, tapi penyidik yakin bahwa suara perbincangan itu adalah
Sindoro dan Lucas.
“Pembicaraan menyebut banyak hal, kami meyakini bahwa itu terdakwa, selain itu kami juga ada beberapa rekaman terdakwa di penyelidikan yang lain dan kami bisa bandingkan bahwa itu suara terdakwa, dan secara ‘scientific’ kami bawa ke ahli saat terdakwa jadi tersangka, hasilnya dinytakan itu benar identik,” kata Baswedan
Tak puas Wa Ode kembali mencecar soal keaslian suara milik Lucas tersebut, namun Novel bersikukuh tak mau membuka.
Novel malah melemparkan jawaban atas pembuktian tersebut ke Jaksa Penuntut Umum KPK.
Ia beralasan kalau pembuktian akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum bukan dirinya. Ia pun mengaku sudah memberikan bukti-bukti tersebut ke Jaksa.
“Jadi gak mungkin saya ingat satu-satu,” kata dia.
Majelis hakim pada akhirnya juga ikut menayakan, namun Novel tetap memberikan jawaban yang sama.
“Saksi sudah menyampaikan jawabannya.. ya itu jawabannya,” kata Hakim
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin