Jakarta, Aktual.com – Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Miryam S Haryani ditangkap tim Satgas Bareskrim Polri di Grand Kemang, Jakarta Selatan dini hari tadi.
Pasca penangkapan, tersangka pemberian keterangan palsu dalam penyidikan korupsi e-KTP ini menjalani pemerikasaan di Polda Metro Jaya.
“Kami akan melakukan pemeriksaan awal dulu berkaitan dengan kaburnya yang bersangkutan setelah itu baru kami serahkan ke KPK,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan, Senin (1/5).
Mantan Kadiv Propam Polri ini menambahkan keterangan yang diminta dari mantan anggota Komisi II DPR itu seperti siapa saja yang membantu dia saat kabur dari KPK.
“Misalnya dia kemana saja, siapa yang membantu. Setelah itu kami serahkan ke KPK untuk penanganan selanjutnya. Karena kita sifatnya hanya membantu penangkapan,” terang Kapolda.
Mantan aggota Komisi II DPR Fraksi Hanura, Miryam S Hariyani, ditetapkan tersangka pemberian keterangan tidak benar untuk sidang kasus korupsi e KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan terdakwa Sugiharto.
Miryam dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 UU Tipikor yakni dengan sengaja memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara singkat 3 tahun paling lama 12 tahun.
(Fadlan Syam Butho)
Artikel ini ditulis oleh: