Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tetap saja ‘ngebatu’, meski dicecar oleh anggota DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional Yandri Susanto ketika mempertanyakan pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur DKI.
Padahal, Ahok saat ini menyandang status terdakwa kasus penista agama. “Saya tanyakan, bagaimana menurut Pak Mendagri seorang terdakwa dalam memimpin sebuah pemerintahan dalam mengambil keputusan?” kata anggota Komisi II DPR ini, Rabu (22/2).
Dia tidak mempermasalahkan hukuman yang akan diterima oleh Ahok. Dia fokus pada status terdakwa yang disandang Ahok. “Saya sih nggak memperdebatkan 4 tahun atau 5 tahun, tapi terdakwanya itu lho Pak. Status terdakwa itu apalagi di Ibu Kota, kira-kira bagaimana Pak?”
Mendagri menimpali Yandi bahwa dia tidak sama sekali membela Ahok. Sejauh ini, dia hanya menjalankan amanat dari Presiden Joko Widodo. “Saya tidak membela si Ahok temannya Pak Yandri, tidak. Saya membela presiden saya, dan siap bertanggungjawab, diberhentikan pun saya siap. Saya nggak ada urusan sama si Ahok, tapi saya harus adil.”
Lagi-lagi, politikus PDI-P itu menyoal pasal yang ditujukan ke Ahok dalam kasus penistaan agama. Ahok didakwa dengan dua pasal yaitu Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
“Kaitan masalah gubernur ini, dakwaan jaksa itu alternatif, coba dicek 5 dan 4. Kalau saya putuskan diberhentikan kepada presiden, tahu-tahu tuntutan jaksa jadi 4 tahun, habis saya.”
Tjahjo mengaku masih menunggu putusan di pengadilan terlebih dahulu. [Nailin In Saroh]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu