“Berapa kali rapat bahas KTP-E?” tanya Hakim John kembali.

“Jumlah rapat KTP-E yang terjadi tentu tidak hafal. Berdasarkan notulen bulan Mei ada dua rapat penting. Pertama rapat kerja dengan Mendagri dengan Komisi II pada 5 Mei 2010 itu rapat usulan anggaran kemudian Rapat Dengar Pendapat dengan Sekjen Kemendagri pada 11 Mei 2010,” kata Teguh.

“Peran dan fungsi terkait KTP-E?” tanya Hakim John.

“Kalau dari sisi kami, tugas kami pengawas, ‘budgeting’ dan legislasi. Pemerintah mengusulkan, komisi yang menyetujui,” kata Teguh.

“Apakah itu disetujui?” tanya Hakim John.

“Pada saat disetujui, saya sudah tidak di Komisi II,” jawab Teguh.

Dalam dakwaan disebut bahwa Teguh Djuwarno menerima 167 ribu dolar AS terkait proyek sebesar Rp5,9 triliun tersebut. [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu