Polisi telah menangkap Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Lieus Sungkharisma, Senin (20/5). Lieus diringkus di sebuah apartemen Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat sekitar pukul 06.40 WIB.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono menyebut, penangkapan terhadap Lieus berangkat dari laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Lieus ditangkap karena dugaan kasus tindakan makar dan penyebaran berita bohong atau hoaks.

“Pada hari Senin tanggal 20 Mei pukul 06.40 WIB Lieus ditangkap di apartemen Hayam Wuruk lantai 6, kamar 614. Di dalamnya ada seorang wanita, yang diakui sebagai asisten rumah tangga (ART),” ujar Argo melalui keterangan tertulis, Senin (20/5).

Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5) malam. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.

Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Artikel ini ditulis oleh: