Mojokerto, Aktual.com – Meski namanya sudah dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mojokerto, namun pasangan Choirun Nisa-Arifudinsjah (Nisa-Arif) tetap ngotot untuk bisa ikut pertarungan di Pilkada Serentak.
Berbagai upaya tetap dilakukan pasangan yang diusung PKB, PPP, PBB, dan Hanura itu.Bahkan mereka tidak gentar dengan putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Sabtu (21/11) siang, pasangan itu mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur. Guna menindaklanjuti laporan sebelumnya yang diserahkan ke Panwas Mojokerto, melaporkan KPU Mojokerto.
Menurut Nisa, KPU Mojokerto sudah melampaui batas kewenangannya dengan mencoret mereka dalam persaingan calon pemilihan tanpa mengindahkan aturan-aturan.
“Dalam pilkada itu ada kalah, ada menang. Kami boleh kalah, tapi ada aturannya. Kalah setelah bertanding, itu baru jujur. Kalau seperti inikan berarti sudah ada cara-cara yang tidak bagus,” ujar Nisa.
Hal senada dikatakan Arif. Amar putusan MA yang memutuskan pencoretan, menurut dia, juga tidak bisa langsung diterapkan. Sebab putusan MA hanya berdasarkan asumsi dari sebuah opini yang berkembang bahwa ada pelanggaran hukum.
“Kalau anda bertanya tentang rekayasa dukungan, itu kan sudah pihak hukum yang menanganinya,” kata Arif.
Dia berharap kedatangannya ke Bawaslu Jatim bisa menjadi pertimbangan untuk membatalkan pencoretannya oleh KPU Mojokerto.
“Saya berharap Bawaslu Jatim bisa menegakkan mekanisme pemilihan kepala daerah, mengingat kami didukung banyak masyarakat dan membawa amanah mereka.” ujarnya.
Menanggapi adanya laporan pasangan tersebut, Komisioner Bawaslu Jatim Sri Sugeng mengatakan pihaknya akan mengkoordinasikan ke Panwaslu Kabupaten Mojokerto.
Kendati demikian, diingatkan dia, semua keputusan urusan terkait sengketa Pilkada Bupati/Walikota ada di Panwas kabupaten/kota.
“Panwas provinisi tidak mempunyai wewenang untuk menyelesaikannya. Provinsi hanya bisa memberikan pendapat dan nasehat-nasehat,” ujar dia.
Sebelumnya, MA memerintahkan KPU Kabupaten Mojokerto membatalkan berita acara dan surat keputusan penetapan calon bupati dan wakil bupati Mojokerto dalam Pilkada 2015.
MA meminta KPU menerbitkan berita acara dan surat keputusan baru dengan mencoret pasangan Nisa-Arif. Perintah itu merupakan amar putusan dalam perkara Tata Usaha Negara (PTUN) yang diajukan calon bupati inkumben Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi.
Mustofa menggugat surat keputusan KPU Mojokerto karena Nisa-Arif dianggap memalsu surat dukungan DPP PPP pimpinan Djan Faridz.
Artikel ini ditulis oleh: