Jakarta, Aktual.com – Terdakwa Lucas merasa heran dengan dakwaan serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam nota pembelaan atau pledoi, Lucas menyebut jaksa mendakwanya dengan pasal merintangi penyidikan Eddy Sindoro secara bersama-sama.
“Karena dalam dakwaan dinyatakan terdakwa bersama-sama dengan Dina Soraya dan seterusnya, Sedangkan faktanya, dalam dakwaan sampai dengan tuntutan, tidak pernah dijelaskan di mana keberadaan Dina. Dia tidak dijadikan tersangka, terdakwa,” kata Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/3). 
Lucas curiga Dina tak jadi tersangka karena merubah BAP-nya. Sebab dalam proses persidangan, hanya keterangan Dina-lah yang dijadikan senjata untuk menghukumnya.
“Dia menjadi sebuah saksi mahkota yang memutarbalikkan fakta, merugikan saya sehingga saya menjadi terdakwa sendiri,” ungkapnya.
Dalam pledoinya, Lucas membeberkan 4 poin atas tuntutan 12 tahun Jaksa Penuntut Umum. Selain persoalan Dina, Lucas menegaskan sadapan telepon dan bukti percakapan yang dimiliki jaksa bukanlah dirinya.
“Di BAP Dina menyatakan dengan jelas bahwa prof L Kaisar adalah Jimmy. Pemilik dan pengguna akun Facetime Kaisar555 adalah Jimmy. Dan Jimmy-lah yang meminta bantuan, Jimmy-lah yang membayar semua operasional. Itu jelas dalam BAP,” beber Lucas.
Lucas juga meragukan sangkaan merintangi penyidikan terhadap Eddy Sindoro. “Apa yang saya rintangi? Tidak ada peranan sama sekali, tidak ada yang terintangi,” keluhnya.
“Saya tidak tahu ada dendam apa. Saya berdoa tiap malam semoga tuhan mengampuni orang-orang yang berbuat jahat pada saya,” sambungnya.
Dalam perkara ini, Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya telah merintangi penyidikan terhadap Eddy Sindoro. Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia. Lucas dituntut penjara 12 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Lucas dianggap terbukti menghalangi penyidikan terhadap Eddy Sindoro. 

Artikel ini ditulis oleh: