Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.

Jakarta, Aktual.com – Sidang perdana Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi dengan pasal pemerkosaan dan pencabulan.

“Kami mendakwa dengan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati selaku JPU usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (18/7).

“Kemudian Pasal 289 KUHP [tentang perbuatan cabul] dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun, dan 294 KUHP ayat (2) ke-2 ancaman pidana 7 tahun juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” tambahnya.

Kuasa hukum terdakwa kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, mengaku keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya. Anggota tim kuasa hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika, menyatakan mereka bakal mengajukan eksepsi.

“Dari kami mendengarkan dakwaan jauh sekali, jauh sekali. Saya kira itu saja, nanti saya tanggapi dalam eksepsi,” kata Gede Pasek usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (18/7).

Untuk informasi, Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik Bechi di pesantren.

Selama proses penyidikan, Bechi diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Namun, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

Polisi menetapkan status DPO untuk Bechi. Ia akhirnya menyerahkan diri, usai tempat persembunyiannya, di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, dikepung ratusan polisi. Kini ia mendekam di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah