Jakarta, Aktual.com — Bekas Bupati Morotai, Maluku Utara Rusli Sibua menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/8). Rusli diyakini telah melakukan tindak pidana penyuapan terhadap eks Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Morotai tahun 2011 silam.
Dalam kasus ini, Rusli didakwa jaksa melanggar pasal Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hukuman maksimal untuk pasal 6 tentang penyuapan yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Sedangkan pasal 13 memuat ancaman pidana lebih ringan yaitu maksimal 3 tahun penjara.
Jaksa Ahmad Burhanudin saat membacakan dakwaan menyebutkan, Rusli awalnya diminta Rp 6 miliar oleh Akil agar dimenangkan dalam sengketa Pilkada di MK. Namun, pada akhirnya Rusli hanya mentransfer Rp 2,989 miliar. Jumlah tersebut disetujui Akil.
“Pada 20 juni 2011, MK mengabulkan permohonan pemohon (Rusli) untuk seluruhnya dan membatalkan keputusan KPU yang memenangkan pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice,” kata Ahmad di Pengadilan Tipikor.
Saat ditanya majelis hakim, Rusli mengaku sudah mengerti dengan dakwaan jaksa. Dia pun memutuskan untuk mengajukan nota keberatan (eksepsi). “Kita akan mengajukan eksepsi karena banyak hal yang tidak benar,” ujar salah seorang kuasa hukum Rusli. Sidang eksepsi akan digelar Kamis (20/8) mendatang.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu