Jakarta, Aktual.com – Direktur Utama PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan terkait dugaan suap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Merry Purba.
“Menyatakan terdakwa Tamin Sukardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tamin Sukardi berupa pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU KPK Luki Dwi Nugroho, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/3).
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan alternatif pertama pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mencemarkan dan merusak nama baik lembaga peradilan dan nama baik profesi hakim; terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotismel; terdakwa terbukti merupakan pelaku aktif dan melakukan peran yang cukup dominan dalam pelaksanaan kejahatan; terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit dan berusaha mengaburkan fakta perbuatan,” ujar jaksa.
Tamin dinilai terbukti menyuap Merry Purba sebesar 280 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2,96 miliar) melalui panitera pengganti Helpandi, yaitu sebanyak 150 ribu dolar Singapura diberikan untuk kepentingan Merry Purba, sedangkan sisanya 130 ribu dolar Singapura rencananya akan diberikan kepada Sontan Merauke Sinaga selaku hakim anggota I.
Tujuan pemberian itu adalah agar Tamin mendapat putusan bebas dalam putusan perkara tipikor nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn mengenai pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektare bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Tanjung Morawa di Pasa IV Desa Helvetia, Deli Serdang atas nama Tamin Sukardi.
Artikel ini ditulis oleh: