Jakarta, Aktual.co — Sutan Bhatoegana didakwa telah menerima sejumlah hadiah atau janji selaku Ketua Komisi VII DPR. Dia disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-undang Tipikor.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dody Sukmono saat membacakan dakwaan menyebutkan, Sutan Bhatoegana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara telah menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sejumlah 140 ribu USD dari Waryono Karno.
“Perbuatan terdakwa diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” kata Jaksa Dody di Pengadilan Tipikor, Kamis (16/4).
Untuk dakwaan kedua, Sutan dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor. Hal itu lantaran, politisi Partai Demokrat itu telah menerima hadiah berupa satu unit mobil Toyota Alpard 2.4 AT Tipe G warna hitam dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra, Yan Achmad Suep.
Bukan hanya itu, Sutan juga didakwa telah menerima uang dari mantan Menteri ESDM, Jero Wacik sebesar Rp 50 juta, yang diberikan melalui bekas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno.
Setelah mendengar dakwaan itu, Hakim yang memimpin sidang Sutan, Hakim Artha Theresia, pun langsung meminta Sutan untuk menanggapi. “Terhadap uraian dakwaan keberatan?” tanya Hakim Artha.
Sutan lantas mengaku keberatan, karena menurutnya, semua dakwaan yang disangakakan kepadanya tidak berdasarkan fakta.
“Tidak mengerti ibu Hakim, pening kepala saya. Uraian-uraian yang dituduhkan saya tidak mengerti,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















