Jakarta, Aktual.com – Didampingi tim pengacara dari Perhimpunan Advokasi Indonesia (Peradi) , ekonom senior Rizal Ramli, melaporkan dugaan adanya skandal korupsi dalam impor pangan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/10).

Rizal menerangkan, bahwa dalam laporannya meminta KPK untuk fokus terhadap dual hal yang menjadi indikasi terjadinya tindak pidana korupsi dalam impor pangan.

“Satu, Kerugian keuangan negara jika yang beli itu negara atau lembaga negara. Yang kedua, kerugian ekonomi negara. Misalnya, harusnya garam ngga usah impor, tetapi di impor kelebihan satu setengah juta ton, (dengan begitu kan artinya) petani kan dirugikan,” terangnya.

Berikut cuplikannya?
Laporan: Warnoto