Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan bahwa institusi Polri tidak sembarangan melakukan pergantian seorang pejabat tinggi (pati).
Dia menjelaskan, institusinya mempunyai aturan perundang-undangan dan norma yang mengatur pergantian jabatan struktural di Korps Bhayangkara.
Demikian dikatakan Kapolti menanggapi pernyataan Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Ahmad Syafii Maarif, meminta agar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Budi Waseso dicopot dari jabatannya.
“Kan polisi sudah ada norma-normanya. Norma-norma aturan bagaimana orang bekerja,” kata Badrodin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/7).
Badrodin mengatakan, institusinya juga memiliki tim untuk menilai dan mengavaluasi seluruh jajarannya. Termasuk dalam hal pergantian suatu jabatan di Kepolisian.
“Bagaimana menilai kinerjanya itu sudah ada semua, kita bukan LSM, sebentar mundur sebentar mundur, tidak ada norma tertentu,” ucap Badrodin.
Sebelumnya, mantan Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Achmad Syafii Maarif menyatakan kegerahannya atas tindakan Bareskrim Polri yang menetapkan Ketua KY, Suparman Marzuki beserta komisionernya, Taufiqqurahman Sahuri sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap hakim Sarpin Rizaldi.
Dinilai Buya Syafii bahwa langkah penegak hukum yang mudah menersangkakan pihak tertentu di lembaga negara terkesan melukai publik dan hukum.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby