Jakarta, Aktual.com — Asosiasi Perusahaan Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) mendorong Pemerintah agar segera mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) demi mengoptimalkan aturan hilirisasi di dalam negeri.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono justru menegaskan jika Pemerintah akan tetap mendorong pembangunan smelter di dalam renegosiasi Kontrak Karya (KK) yang sedang dalam proses.

“Smelter atau pemurnian memang harus dilakukan paling lambat 2017. Dari beberapa perusahaan yang sudah dan akan dijadwalkan amandemen KK, 7 diantaranya sudah kami dorong (untuk pembangunan smelter),” ujar Bambang di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (15/12).

Bambang pun membeberkan, di awal bulan ini, sudah ada 7 perusahaan yang sudah berkomitmen untuk melakukan amandemen KK-nya termasuk melakukan pemurnian hasil tambang di dalam negeri.

Ketujuh perusahaan itu antara lain adalah PT Banjar Intan Mandiri, PD Baramarta, PT Tanjung Alam Jaya, PT Bara Pramulya Abadi, PT Sumber Kurnia Buana, PT Batualam Selaras dan PT Ekasatya Yanatama.

Sebagai informasi, saat ini Kementerian ESDM mencatat adanya 34 KK dan sudah ada 1 KK yang dilakukan amandemen sebelumnya yaitu PT Vale Indonesia Tbk. Kementerian ESDM sendiri berharap bisa menyelesaikan amandemen 13 KK di bulan Desember ini.

Sementara Ketua Umum AP3I, Prihadi Santoso berpendapat bahwa status IUPK lebih memberikan kepastian adanya pengolahan dan pemurnian di dalam negeri sebagaimana yang telah tercantum dalam pasal 103 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

“Kalau sudah teken kontrak IUPK yang baru, mereka akan terikat pemenuhan fasilitas di dalam negeri. Sehingga efeknya akan terserap oleh kami,” di tempat yang sama.

Untuk itu, Prihadi meminta agar pemerintah bisa tegas dalam mengubah status beberapa pengusahaan tambang yang masih berbentuk KK menjadi IUPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan