Jakarta, Aktual.co — Bekas Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Wakorlantas) Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo membantah pernah menandatangani surat perintah pencairan anggaran (SPM) proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) roda dua dan roda empat (R2 dan R4) pada 2011.
Kuasa hukum Didik, Joelbaner Toendan menyebut, tanda tangan dalam SPM proyek tersebut telah dipalsukan. Dia pun menuding, pemalsuan tanda tangan itu merupakan inisiatif Bendahara Korlantas Polri Komisaris Legimo.
“Nah kalau pemalsuan tanda tangan itu, kita tidak tanya secara detil kepada yang bersangkutan (Didiki Purnomo) atas perintah siapa. Itu inisiatif daripada Bendahara,” ujar Joelbaner di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/3).
Lebih jauh dijelaskan pengacara Didik lainnya, Harry Ponto bahwa kliennya tidak pernah menginstruksikan untuk membuat tanda tangan. Dia juga mengatakan jika Kantor Penggunaan Pelayanan Negara (KPPN) juga baru mengetahui hal itu setelah kasus simulator ini mencuat.
Bukan hanya itu, Harry menduga pemalsuan tanda tangan kliennya tidak hanya terjadi pada proyek simulator. Ada dugaan setelah Irjen Pol Pudji Hartanto menjabat sebagai Kakorlantas Polri, tanda tangan Didik juga dipalsukan.
“Jadi intinya kalau pemalsuan tanda tangan itu spesimen, mereka (KPPN) baru tahu belakangan kalau ternyata spesimen tanda tangan itu sudah dipalsukan.”
“Ternyata pula baru diketahui belakangan ketika Kakorlantas yang baru menjabat, 2012, itu sudah dipalsukan juga,” kata dia.
Dia menjelaskan, ketika itu alasan Bendahara Kakorlantas membuat spesimen tanda tangan itu karena sudah mendapatkan persetujuan Didik. Selain itu, alasan lainnya adalah untuk mempercepat proses pencairan gaji.
“Alasanya, karena agar mudah waktu dia meminta pencairan gaji. Kalo yang sebelumnya, konon menurut yang bersangkutan (Bendahara Kakorlantas), bahwa itu sudah sepengatahuan. Tapi dengan catatan harus hati-hati, itu yang kita ketahui,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu