Jakarta, Aktual.co — Terdakwa korupsi proyek simulator roda dua dan roda empat (R2 dan R4) ujian surat izin mengemudi (SIM) tahun 2011, Didik Purnomo jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/3).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut bekas Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri itu dengan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
“Memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menvonis terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa KPK Khairuddin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor.
Polisi bintang satu itu disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor (UU KPK) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18, Pasal 55 dan Pasal 64 KUHPidana.
Bukan hanya itu, JPU KPK juga menuntut agar Didik dihukum dengan uang penganti sebesar Rp 50 juta atas pemberian dari pemilik PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Bambang.
“Apabila tidak dibayar selama sebulan setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap. Harta bendanya disita negara apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun.”
Kendati demikian, JPU tetap melihat beberapa pertimbangan yang bisa memberatkan ataupun meringankan hukuman terdakwa. Untuk yang memberatkan adalah perbuatan tersebut terjadi di saat negara tengah melakukan pemberantasan korupsi, terdakwa merupakan penegak hukum, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 121,830 miliar.
Sedangkan pertimbangan yang bisa meringankan hukuman adalah terdakwa belum pernah dihukum serta berperilaku sopan selama persidangan.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa meminta waktu selama dua minggu untuk merampungkan pembelaannya. “Nanti pembelaan dari kami dan terdakwa sendiri, minta waktu dua minggu,” ujar salah satu kuasa hukum Didik, Harry Ponto.
Permintaan itu pun dikabulkan oleh Majels Hakim, tapi dengan catatan tidak mundur waktunya. “Demikian dengan terdakwa juga, pukul 10.00 WIB, Senin (30/3),” kata Hakim Ketua.
Seperti diketahui, Didik ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait proyek simulator SIM. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 1 Agustus 2012.
Perbuatan itu diduga dilakukan Didik bersama-sama dengan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto.
Tender proyek simulator sekitar Rp 198,7 miliar itu dimenangi PT CCMA, perusahaan milik Budi. Diduga, Budi memiliki kedekatan dengan Djoko. Budi pun menyubkontrakkan proyek tersebut ke PT ITI dengan nilai kontrak sekitar Rp 90 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















