Jakarta, aktual.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan Sarmuji dan empat anggota KPU Kalimantan Selatan lainnya dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Empat anggota KPU Kalimantan Selatan, yaitu Siswandi Reya’an, Nur Zazin, Edy Ariansyah, dan Hatmiati.

Laporan itu telah diterima DKPP Republik Indonesia dengan tanda terima Dokumen No.03-25/Set-02/11/2020, pada Selasa (25/2)

Pelaporan itu terkait keputusan KPU Kalimantan Selatan yang menyatakan syarat terpenuhi terhadap Rusli kala menjadi Calon Legislatif pada Pemilhan Legislatif (Pileg) 2019.

Koordinator Gerakan Masyarakat Banua untuk Kalimantan Selatan Subhan, selaku pelapor, menilai upaya para terlapor menerima dan menyatakan syarat terpenuhi terhadap yang bersangkutan diduga kuat dilakukan dengan unsur kesengajaan untuk menyembunyikan riwayat status hukum Rusli.

“Sehingga diduga ada keberpihakan kepada yang bersangkutan,” kata Subhan, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/2).

Dia menjelaskan KPU Kalimantan Selatan menerima Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama Rusli yang dilampirkan di formulir pendaftaran Caleg diterbitkan. SKCK itu diterbitkan Polres Kabupaten Banjar, bukan Polda Kalimantan Selatan.

Upaya penyelenggara pemilu itu, kata dia,
melanggar prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf a,b,c dan d Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“SKCK seharusnya diterbitkan dari Polda Kalimantan Selatan, bukan dari Polres Banjarmasin. KPU Provinsi seharusnya menolak SKCK itu bukan menerimanya,” kata dia.

Dia berharap agar DKPP dapat menindaklanjuti laporan tersebut.

Walaupun diketahui H Rusli kini telah duduk sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

“Tindakan ini sangat jelas mencederai semangat demokrasi di era reformasi saat ini, kami berharap agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” tutupnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah, Nur Zazin, Komisioner Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kalimantan Selatan mengaku belum mengetahui adanya pelaporan tersebut.

“Saya belum mendapatkan informasi. Sampai hari ini belum ada info demikian,” kata Nur Zazin.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin