Jakarta, Aktual.com -Tim kuasa hukum Victoria Securities International Corporation mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo perihal dugaan kriminalisasi yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Irfan SH, salah satu anggota tim kuasa hukum VSIC mengatakan surat itu ditujukan kepada Presiden untuk meminta perlindungan hukum atas upaya kriminalisasi yang dilakukan Kejaksaan Agung. (Baca: Surat Ini Ungkap Kesalahan Kejagung Geledah Kantor Victoria Securities Indonesia)
Kliennya, sambung Irfan, adalah investor yang ditunjuk sebagai pemenang lelang atas Hak Tagih terhadap PT. ADYAESTA CIPTATAMA pada Lelang Program Penjualan Aset-Aset Kredit IV (selanjutnya disebut ‘Lelang PPAK IV’) yang diselenggarakan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (‘BPPN”) pada tahun 2003.
“Teryata saat Klien kami hendak melaksanakan hak tagihnya terhadap PT. ADYAESTA CIPTATAMA, Klien kami malah dikriminalisasi secara keji. Klien kami dituduh merugikan keuangan negara. Tuduhan ini jelas-jelas merupakan fitnah yang tidak berdasar, dibuat-buat, dan sangat merugikan reputasi Klien kami sebagai lembaga keuangan,” ucapnya di Jakarta, Jum’at (21/8). (Baca: Haris Rusly Sebut Ada Konspirasi Dalam Kasus VSIC)
Dijelaskanya, VSIC telah melakukan semua persyaratan yang diatur oleh BPPN, termasuk melakukan pembayaran secara penuh nilai yang telah VSIC tawarkan. Oleh karena itu pada tanggal 7 November 2003 dibuat perjanjian pengalihan piutang (Cessie) yang dilanjutkan dengan dibuatnya Akta Pejanjian Pengalihan Piutang (Cessie) No. 57, tanggal 17 November 2003, di hadapan Eliwaty Tjitra, SH., Notaris di Jakarta.
“Ini berarti klien kami adalah investor yang beritikad baik dan tidak mempermainkan proses pelelangan yang dilakukan oleh BPPN,” tutupnya.
Perlu diketahui, melihat surat dari tim kuasa hukum VSIC, jelas sudah bukan PT Adistra Utama (AU) yang sejak awal di buat oleh Kejagung , seperti disampaikan VSIC melalui lawyer-nya yang benar PT Adyaesta Ciptatama / Adyaesta Group ( AG ) yang memiliki utang kepada BTN dengan jaminan lahan di Karawang, yang akhirnya dilelang oleh BPPN tahun 2003 yang dimenangkan oleh VSIC.
Artikel ini ditulis oleh: