Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi

Tangerang, Aktual.com-Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyebut di tahun 2016, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang menganggarkan dalam APBD pengadaan buku siswa dan guru sebesar Rp.9.572.418.000, Dan hingga dengan 23 desember 2016 telah direalisasikan sebesar Rp.9.425.410.000 pengadaan buku siswa dan guru direncanakan akan diberikan kepada 66 SMA Swasta, dan 109 SMK Swasta.

Pengadaan tersebut kata Uchok berupa pengayaan referensi dan Ensiklopedi. Dan Pengadaan buku sendiri dibagi menjadi tiga paket lelang dengan sesuai wilayah. Wilayah I untuk SMAS Dan SMKS yang berada di wilayah Kecamatan Karawaci dan Tangerang. Wilayah II untuk kecamatan Cibodas, Periuk, Jatiuwung, Cipondoh, dan Pinah. Dan Wilayah III untuk kecamatan Baru ceper, Neglasari, Benda, Cileduk, Karang Tengah, dan Larangan.

Dari gambaran diatas sambung Uchok,  kami dari CBA menemukan kejanggalan dalam pemenang lelang. Dimana, ketiga paket lelang ini, hanya dimenangkan satu perusahaan, yaitu PT.Nicko Pratama mandiri yang beralamat Jln. Raya Utan Jati Ruko Citra Niaga II Blok. A No.37 Pegadungan Kalideres, Jakarta Barat.

“Jadi, tidak masuk akal pihak Pokja Pangadaan Kota Tanggerang, kalau hanya menangkan satu perusahaan. Ini ada dugaan, lelang ini tidak sesuai dengan payung hukum Peraturan Presiden No.4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. ada permainan dalam lelang ini, kalau hanya perusahaan yang menang loe lagi, loe lagi,” cetus dia kepada Media secara tertulis, Senin (1/5/2017).

“Untuk itu, silahkan pihak aparat hukum seperti kejaksaan atau kepolisian untuk membuka penyelidikan untuk kasus ini. Pihak Kejaksaan harus membongkar kasus ini dengan menulusuri jumlah buku, dan harga persatuan dengan nilai anggaran sebesar Rp.9.4 miliar. Selanjutnya, langkah yang harus dilakukan adalah memanggil Walikota Tangerang dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” tegas Uchok.

Kemudian, sambung dia alasan lain pemanggilan Pejabat Kota Tanggerang ini adalah adanya dugaan pelanggaran Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. Dimana,  proposal yang diajukan pihak sekolah tidak merinci jenis, dan nilai hibah yang diusulkan oleh masing masing sekolah. “Proposal sebagian besar adalah untuk menambah koleksi buku pengayaan dan referensi perpustakaan sekolah tanpa membuat rincian daftar buku yang diajukan berserta nilai yang diajukan,” sesal Uchok.

Pada kesempatan terpisah, Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang Yati Rohayati mengatakan, dirinya baru mengetahui perihal adanya indikasi curang dalam penentuan pemenang lelang buku yang memakan APBD Rp 9,57 miliar itu.

Pihaknya kata Yati memang mitra Dinas Pendidikan. “Tetapi untuk hal teknis seperti lelang kami tidak tahu betul bagaimana. Nanti saya cek dengan anggota Komisi II,” jelas di Tangerang.

Atas temuan ini sambung Yati pihaknya akan meminta penjelasan dari Dinas Pendidikan ataupun Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Tangerang. “Nanti kami kroscek dengan Dinas Pendidikan langsung, sehingga ada kejelasan,” sebut Yati.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs