Jakarta, Aktual.com – Berdasarkan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin yang mengungkapkan adanya dugaan terlibatnya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membuat Ketua KPK Firli Bahuri angkat bicara. Dengan adanya bukti dari penyidikan tersebut, Firli menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut kasus ini tanpa pandang bulu.
“Siapapun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti. Kami masih terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti,” kata Firli, Jumat (3/9).
Selain itu, Firli juga menyebut bahwa KPK akan mempelajari lebih lanjut soal fakta-fakta yang terjadi saat persidangan. KPK, kata Firli, tidak pernah berhenti mengusut korupsi sampai terang benderang.
“Tolong berikan waktu untuk kami bekerja, nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti sudah selesai karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti, dan dengan bukti-bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka,” katanya.
“KPK bekerja dengan berpedoman kepada asas-asas pelaksanaan tugas KPKk diantaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” sambungnya.
Seperti diketahui, nama Azis Syamsuddin mencuat dalam surat dakwaan AKP Robin. Azis disebut memberikan uang senilai Rp 3 miliar kepada AKP Robin.
Hal itu diketahui berdasarkan petikan surat dakwaan yang dilansir dari SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021). AKP Robin disebut menerima suap totalnya Rp 11,5 miliar dari sejumlah orang, termasuk Azis Syamsuddin.
“Terdakwa selaku Penyelenggara Negara yakni Penyidik KPK bersama-sama dengan Maskur Husin sejak bulan Juli 2020 sampai dengan April 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 dan 2021 telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000,00 dan USD 36.000,” bunyi dakwaan seperti dilansir SIPP.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid