Jakarta, Aktual.co — Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Bangka Belitung, terpaksa mengamankan BJ (12) seorang anak di bawah umur karena diduga melakukan pencabulan terhadap kakak adik di WC umum.
“Kami mengamankan BJ pada Jumat (2/1) sekitar pukul 23.00 WIB, saat pelaku berada di rumah pamannya di Jalan Sukadamai Toboali,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP. Antonius Henry Prihantoko seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP U.Zainudin,Sik,MH di Toboali, Sabtu (3/1).
Ia mengatakan, pelaku mencabuli AT (8) dan AN (5) yang merupakan dua saudara secara bergantian di sebuah WC umum di Jalan Sukadamai Toboali pada Rabu (31/12) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Berdasarkan keterangan pelaku, kedua korban dicabul secara bergantian, pertama kali AT selanjutnya AN, akibat perbuatan pelaku korban mengalami luka robek di bagian kemaluan,” katanya.
Untuk itu, kata dia, saat ini pelaku sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan berkoordinasi dengan Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) yang berada di Pangkalpinang, untuk memudahkan pemeriksaan dan pasal apa yang akan dikenakan kepada pelaku, karena pelaku dan korban merupakan anak di bawah umur,” katanya.
Menurut dia, pihaknya belum bisa melakukan penahanan karena berbenturan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.
“Dalam undang-undang tersebut, menyatakan usia minimal mencapai 14 Tahun baru bisa dilakukan penahanan,” ujarnya.
Sementara itu orang tua korban Defrizal mengatakan peristiwa ini diketahui setelah kedua korban bertengkar karena kakaknya melempar kepala adik.
“Ketika terjadi pertengkaran itu adiknya mengancam akan melaporkan kepada ibu atas peristiwa yang telah mereka alami,nah dari itulah ketahuan bahwa anak saya sudah dicabuli,” katanya.
Ia berharap, agar pelaku diberikan hukuman sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Saya berharap agar pelaku dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” harapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka












