“Respons SL, ‘Pagi Pak Iming salam sehat selalu. Terima kasih atas masukannya, meskipun saya bukan orang Kalimantan Barat tapi saya banyak berkenalan dengan tokoh-tokoh Tionghoa di Kalimantan Barat dan saya mengenal HK itu sudah lama dan saya tahu watak dia. Maaf saya sebagai dahulu salah satu teman baiknya, lebih baik kehilangan satu teman daripada malah membuat malu’,” tutur Hasan menirukan Sutjiadi.

“(Lalu sutjiadi mengatakan) ‘Prestasi yang katanya dibanggakan sebagai mantan wali kota tapi hasilnya pun tidak ada yang dapat dibanggakan ini yang mengatakan tokoh-tokoh Kalimantan Barat loh. Di Jakarta ada 53 perkumpulan Kalimantan Barat dan saya mengenal mereka semua’,” imbuh Hasan melanjutkan pernyataan Sutjiadi di grup.

Menurut Hasan, perkataan tersebut sangat memojokkan pihaknya. Terlebih ucapan itu disampaikan dalam grup WhatsApp yang beranggotakan 87 anggota dari PSMTI Pusat dan ketua-ketua daerah dari seluruh provinsi. Percakapan itu, kata dia diduga telah viral dan dibagikan kemana-mana.

Karena dipandang mencemarkan nama baik dan membunuh karakternya, Hasan yang menggandeng kuasa hukum melayangkan somasi. Hingga dua kali somasi disampaikan, menurut Hasan tak ada respons dari Sutjiadi.

Karenanya laporan polisi dibuat dengan Nomor: LP/B/5572/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 November 2021. Terlapor disangkakan Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin