“Laporan ini dibuat agar tidak menjadi preseden buruk di masyarakat bahwa seseorang bisa seenaknya memfitnah, mencemarkan nama baik dan membunuh karakter seorang tokoh yang banyak memberikan inspirasi dan panutan,” ujar tim kuasa hukum Hasan Karman.
“Negara kita adalah negara hukum, karena itu kita serahkan saja kepada aparat hukum untuk memproses SL tanpa mengurangi haknya untuk membela diri,” imbuhnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin