Jakarta, aktual.cpm – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dilaporkan tim kuasa hukum kader Partai Demokrat Andi Arief ke Badan Reserse Kriminal Polri soal dugaan pencemaran nama baik.
Selain Hasto, Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin, juru bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Arya Sinulingga, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma’ruf Ade Irfan Pulungan serta juru bicara PSI Guntur Romli pun dilaporkan.
“Menyikapi laporan terhadap Andi Arief sebelumnya yang dinyatakan telah menyebarkan berita bohong terkait dengan tujuh kontainer yang berisi surat suara untuk pasangan calon tertentu, hari ini Andi Arief yang merasa dicemarkan nama baiknya melaporkan balik,” ujar kuasa hukum Andi Arief, Irwin Idrus, di Kantor Bareskrim, Jakarta, Senin (7/1).
Lima terlapor tersebut diduga melanggar Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penyebarluasan atau pendistribusian informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik.
Untuk barang bukti yang dibawa, Irwin Idrus menuturkan salah satunya rekaman salah satu tayanyan di televisi swasta saat Ngabalin memberikan pernyataan Andi Arief menyebarkan berita bohong secara sengaja sehingga menimbulkan kegaduhan.
Terkait ketidakhadiran Andi Arief langsung ke Kantor Bareskrim Polri, Irwin menyebut karena kliennya tidak ingin membuat kegaduhan lagi.
Ada pun hingga saat ini terdapat tiga tersangka dalam penyidikan kasus informasi bohong atau hoaks tujuh kontainer berisi surat suara dicoblos.
Pelaku berinisial J, HY dan LS ditangkap penyidik di lokasi berbeda yakni di Brebes, Jawa Tengah; Bogor, Jawa Barat dan Balikpapan, Kalimantan Timur.
Ketiganya tidak ditahan, melainkan hanya dimintai keterangan dalam kasus informasi hoaks tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos.
Peran tersangka menerima konten tanpa mengkonfirmasi kebenaran isi konten dan langsung menyebarkannya melalui akun Facebook maupun melalui grup percakapan di aplikasi WhatsApp.
Tersangka dikenakan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, ancaman hukuman dibawah lima tahun dan tiga tahun.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin