Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Jakarta, Aktual.com – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman telah mengajukan laporan terkait dugaan dana kampanye Pemilu 2024 yang diduga berasal dari kegiatan penambangan ilegal ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (21/12).

Boyamin melaporkan hal tersebut bersamaan dengan agenda ‘KPK Mendengar’, sebagai salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diundang untuk berpartisipasi dalam forum tersebut.

“Hari ini, saya melaporkan dugaan penambangan ilegal yang diduga digunakan untuk pendanaan kampanye, sebagian, oleh pemilik utama yang diidentifikasi dengan inisial ATN sebagai anggota tim kampanye,” ungkap Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Saya meminta maaf karena tidak menyebutkan kampanye dari pasangan mana, dan saya percayakan kepada KPK untuk melakukan langkah selanjutnya,” tambahnya.

Boyamin mengungkapkan bahwa dugaan terkait penambangan ilegal ini mencapai nilai sekitar Rp3,7 triliun. Ia menduga bahwa kegiatan penambangan tersebut dilakukan tanpa izin yang sesuai, dengan perusahaan terkait beroperasi di Sulawesi Tenggara.

“Ada dua modus operandi yang kami temukan. Pertama, tidak memiliki izin yang sah, mengambil alih dari perusahaan yang telah bangkrut, bahkan izinnya dicabut mundur karena perusahaan yang digunakan untuk kegiatan penambangan itu baru didirikan pada tahun 2017, sedangkan izinnya dikeluarkan pada tahun 2011 dan pailit pada tahun 2014,” papar Boyamin.

“Kedua, itu di hutan tanpa izin dari Kementerian Kehutanan. Tidak membayar iurannya,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan