Jakarta, Aktual.com – Skandal di PT Indosat Ooredo Tbk dan PT Indosat Mega Media (PT IM2) yang terindikasi melakukan korupsi dalam frekuensi jaringan 2.1 GHz (3G) perlu terus ditindaklanjuti terus. Jangan sampai kasus ini dipetieskan oleh Kejaksanaan Agung. Padahal kasus ini telah merugikan keuangan negara sampai Rp1,3 triliun.
Tapi sayangnya, Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara yang merupakan mantan komisaris independen di Indosat itu terkesan mengganggu penyelesaian kasus ini, atau jangan-jangan Rudiantara juga terlibat dalam kasus ini.
“Dugaan muncul ketika ada statement rudiantara dan ketika kasasi Indar Atmanto (Dirut PT. IM2), ditolak. Rudiantara sendiri ingin mendukung full upaya PK Indar Armanto. Dan akan mencari solusinya. Ini mencurigakan,” tandas Ketua Lembaga Pendidikan dan Advokasi Konsumen (LAPAK), Urai Zulhendri, di Jakarta, Rabu (28/9).
Bagi LAPAK, dari pernyataan itu, pihaknya menduga ada upaya untuk mempetieskan kasus ini.
“Dugaannya Rudiantara itu terlibat langsung atau tidak langsung kami sendiri belum tahu. Tapi jika melihat posisinya sebagai Komisaris Independen tidak mungkin tidak tahu,” cetusnya.
Untuk itu, pihaknya juga menuntut agar ada keberanian memcat Rudianta. Karena diduga ada conflict interest terhadap penanganan perkara saat skandal ini terungkap. Saat itu, Rudiantara adalah Komisaris Independen Indosat.
Bahkan sebelumnya, kata dia, setelah kasasi Indar Armanto ditolak, tak hanya Rudiantara yang iku komentar, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) juga terkesan “melindungi” tersangka.
“Menurut JK, saat itu dia bilang ada kekhilafan hakim terhadap putusan tersebut. Ini ada apa?” cetus dia.
Padahal, sejauh ini, kata dia, kasus ini sudahbada putusan yang incraht. Namun sayangnya pihak Kejagung terkesan diam saja.
“Jangan sampai ada wacana dan upaya atau dugaan kasus ini coba di SP3-kan atau dipetieskan,” tegasnya lagi.
LAPAK juga meminta pelaku lainnya untuk dijadikan tersangka, yaitu Harry Sasongko, Jhonny Swandi Sjam, dan Kaizad B Heerjee. “Tapi sayangnya, karena kasus ini berlarut-larut maka Kaizard yang merupakan WN Singapura sudah kabur,” tegas dia.
Dia pun mengeloborasi kasus ini sehingga muncul kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. Kasus ini bermula PT Indosat Tbk yang mendapat izin penggunakan frekuensi 3G itu.
Akan tetapi, Indosat malah melimpahkan ke anak usahanya IM2. Padahal hal ini tidak dibenarkan oleh aturan. Menurut dia, mestinya Indosat IM2 yg membuat perjanjian denga kementerian.
“Jadi kerugian negaranya, karena Indosat IM2 tidak melakukan pembayaran untuk pembelian frekuensi itu. Ini hasil audit dari BPKP,” jelasnya.
Dirinya bersama pengurus LAPAK lainnya, mendatangi Kejagung untuk mengirim surat agar kasus ini tidak dipetieskan.
“Tadi kami bertenua dengan bagian Pidsus. Katanya akan dijawab dalam dua minggu lagi. Kalau tidak, kami bawa ke Komisi I DPR atau ke Komisi Kejaksaan,” ancamnya.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka