Jember, Aktual.com – Kepolisian Resor (Polres) Jember terus gencar memerangi peredaran serta penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.

Kali ini, Polres Jember melalui Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) melakukan penangkapan terhadap seorang pria paruh baya yang diduga menguasai dan mengedarkan Narkoba jenis Sabu.

Pria tersebut berinisial M (40) asal Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, yang saat ini tinggal di Dusun Rambutan, Kecamatan Bangsalsari, Jember pada, Senin (18/10) malam.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Sugeng Iryanto, saat dikonfirmasi melalui telepon pada, Selasa (19/10) Sore.

“Benar, bahwa kami Satresnarkoba telah menangkap seorang pria yang diduga pengedar sabu,” ujar Kasatresnarkoba.

Selain itu, Ia menjelaskan kronologis penangkapan, bahwa awalnya pihaknya mengamankan seorang laki – laki, setelah itu anggota melakukan pengeledahan dan menemukan bukti Narkoba jenis sabu.

“Kami Satresnarkoba Polres Jember pada hari Senin tanggal Senin tanggal 18 Oktober 2021, sekitar jam 20.30 wib di pinggir jalan depan indomaret Gambirono berhasil mengamankan M ini karena diduga menjual, membeli, memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu,” Jelasnya.

“Saat di gledah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram, 1 (satu) Hp merk Vfone warna hitam dan Uang hasil penjualan shabu sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah),” imbuhnya.

Usai ditangkap Satresnarkoba, Pria asal jakarta ini langsung dibawa ke Mapolres Jember guna proses lanjut.

“Selanjutnya M beserta barang bukti dibawa ke Polres Jember untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, M yang diduga pengedar ini akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 (1) Undang Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Aminudin Aziz)

Artikel ini ditulis oleh:

A. Hilmi