Jakarta, Aktual.com – Anggota Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Ardy Mbalembout melaporkan pengacara Firman Wijaya ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
“Kami ke sini untuk melaporkan Saudara Firman Wijaya terkait fakta persidangan yang dia kembangkan sendiri dan kemukakan di media online,” kata Ardy Mbalembout di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (13/2).
Dalam laporan tersebut, pihaknya mengaku mewakili tiga elemen yakni Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Kongres Advokat Indonesia dan Tim Pembela Demokrasi (TPD).
“Saudara Firman secara provokatif, imajiner dan tendensius telah mengembangkan fakta-fakta yang bertentangan dengan fakta persidangan dengan cara mengumumkan ke publik seolah-seolah apa yang diucapkannya adalah kebenaran yang terungkap dalam persidangan,” katanya.
Ardy menilai Firman telah melanggar batas kewenangannya sebagai pengacara Setya Novanto karena telah memfitnah SBY terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid