Aktual.com, JAMBI, Ribuan warga Rantau Pandan menggelar aksi demo menolak keberadaan perusahaan tambang yang diduga melakukan illegal Mining dan juga menyerobot tanah meraka.

Aksi penutupan jalan mulut tambang dilakukan massa, tepatnya di RT 19, Desa Sungai Pandan. Sekitar pukul 11.30 WIB, massa sempat ditahan oleh pihak keamanan agar tidak melakukan aktifitas tersebut dan menempuh jalur mediasi.

Namun, warga tetap ingin melakukan apa yang sudah disepakati bersama untuk menutup jalur di mulut tabang. Aparat kepolisian pun tidak kuasa melarang dan warga pun berhasil menutupi jalan mulut tambang PT. KBPC dengan kawat berduri dan sepanduk yang sengaja dicetak sebagai alat peraga demo.

Warga menyebut, perusahaan tambang yang di komandoi H Syamsudin sudah meyerobot lahan dengan cara menggandakan sertifikat tanah milik warga.

“Banyak tanah masyarakat yang diserobot Samsudin. Sudah Kayo, tapi masih jugo nak nindas masyarakat kecil,” kata warga saat melakukan aksi demo di Rantau Pandan, Kamis (8/4)

Selain itu, warga menambahkan kalau perusahaan yang dikomandoi H Syamsudin tidak ada manfaatnya kepada masyarakat sekitar apalagi memakai dumptruck

Warga juga menambahkan, perusahaan tersebut tidak jelas izinnya ‘illegal mining’ untuk melakukan pekerjaan penambangan.

“Perusahaan ini tidak jelas. Tidak ada izin tambang, ilegal,” kata Husaini tokoh masyarakat Dusun Rantau Pandan.

Maka dari itu, warga meminta kepada pihak pemda, aparat TNI Polri berani tegas menindaklanjuti dugaan illegal mining dan perampasan hak warga yang di lakukan oleh perusaahan tambang yang dikomandoi H Syamsudin tersebut dan untuk perusahaan diminta stop beroperasi

“Kami minta perusahaan stop beroperasi didusun kami. Dan meminta aparat hukum, pemerintah bertindak dengan perusahaan,” kata Husaini lagi.

PT KBPC telah diduga serobot lahan yang bukan miliknya

Sementara itu di tempat terpisah Mardedi susanto selaku tokoh pemuda Batang Bungo mengatakan , terkait dengan permasalahan tambang batu bara yang dikelola oleh PT KBPC yang dimiliki owner Syamsudin setahu saya itu perusahaan di dalam tempat dia berkerja PT Nusantara Termal Coal (NTC) dan IUP izin NTC itu di tahun 2015 sudah dicabut.

“Sementara dari pihak KBPC selalu mengeruk di wiliayah IUP NTC jadi kami masyarakat sekeliling atau seputaran tambang merasa dirugikan bahkan kalau menurut pendapat saya ini bukan masyarakat bungao saja yg dirugikan tapi negara Republik Indonesia juga rugikan,” kata Mardedi saat dikonfirmasi oleh wartawan di Bungo, Sabtu (10/4)

Jadi, lanjut ia menyampaikan kalau untuk masalah perizinan KBPC berkerja di wilayah yang bukan izin dia (red) berkerja, dan menurut informasi dia (red) memakai izin PT Brassu sementara perusahaan tersebut tidak ada potensi tambangnya. Akan tetapi lokasinya tidak sesuai dengan penambangan

“Jadi harapan saya kedepannya pemerintah pusat, bagaimana pun harus bisa turun ke kabupaten Bungao untuk cek langsung ke lokasi pertambangan yang dikerjakan oleh PT KBPC. Karena mereka biasa kerja bukan di dalam izin yang dipegang, maka itu disebutnya menyolong,” tukas Mardedi.

Artikel ini ditulis oleh:

Ridwansyah Rakhman