Jakarta, Aktual.com — Bareskrim Polri telah memanggil Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Sudarsono untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyembunyian barang sitaan, sebagaimana diatur dalam pasal 231 atau pasal 372 KUHP.‎

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Adrianto mengatakan, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini pada 14 Maret 2016 lalu.

Mereka adalah Sudarsono yang kini menjabat Bupati, kemudian mantan Kadishukominfo Picianto dan Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah, Taruna Jaya.

“Ya sudah jadi tersangka. Untuk pemanggilan (Sudarsono) ada mekanismenya melalui izin Mendagri. Surat pemanggilan sudah saya tandatangani dan dikirim,” kata Agus ketika dihubungi, Kamis (24/3).

Sementara untuk kedua tersangka lainnya, sambung Agus telah dilakukan pemeriksaan. “Sudah kita periksa kemarin untuk dua tersangka lainnya.”

Untuk diketahui, penetapan tersangka merupakan tindaklanjut dari laporan Direktur Utama Swa Karya, Tjiu Miming Aprilyanto bernomor laporan LP/1106/IX/2015/Bareskrim tertanggal 21 September 2015.

Kuasa Hukum Swa Karya, A Ruzeli menjelaskan, pelaporan terhadap Bupati Seruyan berawal dari sengketa perdata dengan PT Swa Karya selaku penggugat atas sisa pembayaran pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Sigintung Kebupaten Seruyan tahun 2007-2010 senilai Rp34.747.400.000.

Berdasarkan perkara perdata Nomor 53/Pdt.G/2012/PN.Spt, kasus itu sendiri sudah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampit pada 3 Mei 2013 silam.

Keputusannya menyatakan, secara sah tergugat mempunyai kewajiban sisa pembayaran pekerjaan proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Sigintung sebesar Rp34,7 miliar.

Atas putusan tersebut, terhitung sejak 1 Juli 2013, permohonan eksekusi telah memiliki kekuatan hukum tetap. “Sejak saat itu oleh PN Sampit telah dilakukan teguran untuk mentaati putusan. Namun, hingga kini tidak ditaati oleh para termohon eksekusi,” kata Ruzeli di Bareskrim.

Kemudian, dalam pertemuan tindak lanjut di PN Sampit pada 20 Mei 2014, pihak tergugat menyatakan bahwa dana pembayaran kewajiban sudah dianggarkan dan tersedia dalam APBD Seruyan 2014.

Selanjutnya pada 26 September 2014, pihak termohon menyampaikan kepada PN Sampit bahwa sisa kewajiban pembayaran kepada PT Swa Karya sudah tersedia dalam DIPA Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Seruyan pada rekening kas daerah di Bank Pembangunan Kalteng Cabang Kuala Pembuang.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu