Sementara itu, Mario Pranda selaku kuasa hukum Muralis mengatakan, kliennya pernah dimintai uang Rp 3 miliar untuk kepentingan politik oleh Agus. Namun, kata Mario, Agus tidak menepati janjinya.

“Saudara Agus itu tidak pernah komitmen dan tidak pernah menepati janjinya untuk mengembalikan uang milik klien kami, sehingga kami selaku penasehat hukumnya ingin supaya mendapatkan keadilan terutama hak-hak klien kami selaku korban atas dugaan penipuan dan penggelapan agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Mario di Mapolda Metro Jaya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid