Jakarta, Aktual.com — Pada perdagangan hari ini, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (Suspend) operasi tiga perusahaan broker di lantai bursa akibat diduga tidak menjalankan prosedur pengendalian internal yang memadai dalam operasionalnya atau biasa disebut ‘goreng saham’ milik PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP). Ketiga prusahaan tersebut adalah PT Reliance Securites, PT Danareksa Sekuritas, dan PT Millenium Danatama Sekuritas.

“Ini adalah hari yang paling sedih bagi saya sebagai Direktur Utama BEI, karena harus menghukum anak yang paling gede dan pintar. Jadi hari ini kita memang mensuspen Danareksa, Reliance, dan Millenium. Jadi buat saya ini hari yang paling sedih. Danareksa kan paling tua di bursa,” kata Direktur Utama BEI, Tito Sulistio di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (11/10).

Ia menjelaskan, terdapat beberapa aturan OJK yang dilanggar oleh ketiga broker tersebut, baik yang dibuat internal, maupun perbuatan yang bisa merusak citra pasar modal.

“(Suspend) akan dicabut pada saat kelalaian itu sudah diperbaiki, itu basic-nya,” ujarnya.

Selain itu, pihak BEI juga telah memanggil manajemen PT Sekawan karena diduga juga turut terlibat dalam hal ini.

Tito menambahkan, pihaknya juga telah melaporkan ketiganya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melanjutkan penyidikan.

“Kami sudah panggil tapi kita hanya membuka fakta. Kita serahkan penyidikannya ke OJK, mereka punya hak penyidikan, bursa tidak punya hak penyidikan. Bursa hanya memeriksa dan mengumpulkan data, member-nya bisa kita hukum, ada UU yang mengatakan kita bisa melakukan suspensi,” ungkap dia.

“Kita sudah panggil orang-orangnya, interview 7-8 broker, kita tanya mereka itu bukan sejam dua jam, 6-7 jam dan mereka sudah tanda tangan terhadap semua pengakuan-pengakuannya,” imbuh dia.

Nantinya, kata Tito, OJK tidak hanya akan sebatas memeriksa ketiga broker itu, tapi juga pemegang saham pengendali Sekawan.

“Penyidikan mengenai pemegang saham pengendali perusahaan itu nanti di OJK. Kita serahkan laporannya. Kalau broker itu bagian bursa yang meriksa, memeriksa perusahaan sekuritas. Nanti OJK akan memeriksa siapa sih pelaku utamanya, kita sudah laporkan ke OJK,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan