Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan saat peresmian Rumah Susun (Rusun) *Promoter* Polri di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (28/11). Rusun tersebut nantinya akan dihuni oleh anggota polri yang masih aktif bertugas. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Jelang Idul Fitri 1440 Hijriyah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk menerima parsel.

“Apabila Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak terhindarkan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” katanya, Rabu (29/5).

Dengan adanya hal tersebut kata Anies, PNS DKI Jakarta harus melaporkan ke KPK bila menerima bingkisan yang diduga gratifikasi saat lebaran.

“Maka wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal menerima gratifikasi,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh: