Jakarta, Aktual.com-Dinas Imirgasi Kota Serang mengamankan 18 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di di dermaga PT Cemindo Gemilang, Kabupaten Lebak, Banten, karena diduga ilegal.

“Semua TKA ilegal itu diamankan untuk menjalani pemeriksaan petugas,” kata Kepala Imigrasi Serang Mantono saat dihubungi di Lebak, Kamis (15/8).

Saat ini, ke-18 TKA itu masih menjalani pemeriksaan petugas karena mereka diduga ilegal.

Petugas imigrasi terus melakukan pemeriksaan juga melihat berkas dan dokumen kelengkapan resmi tinggal di Indonesia.

“Apabila, mereka tidak memiliki dokumen resmi diantaranya izin tinggal juga izin bekerja di Indonesia dipastikan dilakukan deportasi ke negara asalnya,” katanya.

Petugas belum lama ini juga telah melakukan deportasi sebanyak 37 TKA asal Tiongkok.

“Kami akan bertindak tegas jika mereka tinggal di Indonesia tidak resmi maka dilakukan deportasi itu,” ujarnya.

Menurut dia, saat ini warga asing yang bekerja di Provinsi Banten cukup banyak sehingga perlu dilakukan penertiban.

Mereka kebanyakan TKA asal Tiongkok bekerja di Pabrik Semen Merah Putih, Pembangkit Tenaga Listrik dan Perkapalan.

Kemungkinan penertiban itu akan dioptimalkan guna mencegah serbuan TKA yang bisa merugikan tenaga lokal.

Saat ini, mereka ke-18 warga Tiongkok tersebut menolak makan yang diberikan petugas imigrasi.

Penolakan makan tersebut agar mendapat perhatian warga.

“Kami memberi makanan itu dengan ikan, namun masih menolaknya,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara