Masih menurut Lutfi, mengetahui hal ini, Ketua RT 08 langsung menghubungi dan meminta penjelasan atas laporan warganya dengan membuat surat resmi dari pemilik lahan dan atau badan usaha.

“Hasil komunikasi tersebut, pihak pemilik lahan membenarkan belum memberitahu terkait adanya pekerjaan bangunan dengan peruntukan ruko empat (4) lantai dan akan memberikan surat resmi,” ujar Wakil Ketua Kampung Tangguh Jaya (KTJ) RW 09 Kelurahan Grogol.

Walau belum memberikan surat resmi, pekerjaan bangunan tetap berjalan. Tepat pada 21 Oktober 2021, lebih kurang jam 11.00 WIB peristiwa naas terjadi, salah seorang pekerja meninggal dunia yang diduga kesetrum aliran listrik tegangan tinggi dan terjatuh dari ketinggian lebih kurang enam (6) meter.

“Pada saat peristiwa ini terjadi, Ketua RT 08 tidak diberitahu oleh pihak pemilik lahan, justru warga yang memberitahu. Saya mengetahui ada pekerjaan bangunan ya setelah peristiwa ini terjadi,” terang Aktivis Gerakan 98.

Pasca kejadian kecelakaan kerja ini pihak pemilik lahan memberikan surat pemberitahuan pekerjaan bangunan tertanggal 29 Oktober 2021 yang ditujukan kepada Ketua RW 09 bukan kepada Ketua RT 08 tempat lokasi pemilik lahan.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin