“Iya, pemilik lahan memberikan surat pemberitahuan pekerjaan bangunan setelah peristiwa itu, tapi surat tersebut kami duga tidak resmi/tidak jelas, karena mengatasnamakan subkontraktor, bukan atas nama dan ditandatangani oleh pemilik lahan dan atau tanpa kop surat dan jabatan yang bertanda tangan jika pemilik lahan adalah badan usaha,” jelasnya.

Kejanggalan pekerjaan bangunan ini semakin meresahkan dan mengganggu kenyamanan warga. Dalam rapat warga yang digelar pada 19 Desember 2021 yang membahas persoalan lingkungan di RT 08, warga bersepakat menolak pekerjaan bangunan tersebut dilanjutkan dengan mengumpulkan tanda tangan warga yang rumahnya berdekatan dan paling jauh berjarak 50-70 meter.

“Kami sepakat menolak pekerjaan bangunan tersebut dihentikan karena meresahkan dan mengganggu kenyamanan warga. Kami juga menilai pekerjaan bangunan ini banyak kejanggalan dan terkesan bekerja diam-diam, seperti tetangga dan RT tidak diberitahu sebelum pekerjaan dimulai, Ketua RT 08 yang meminta surat resmi tiba-tiba surat ditujukan kepada Ketua RW 09, dimana surat tersebut kami duga tidak jelas, saat ditelpon gedung peruntukan ruko 4 lantai, IMB nya buat kantor, kemudian ada jalan/gang lebih kurang 10 meter yang dulu menjadi akses jalan warga yang sekarang menjadi gang buntu dipagar oleh pemilik lahan, serta dugaan pemilik lahan tidak mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, apalagi pekerjaan bangunan yang diperuntukkan kantor 4 lantai, lokasinya depan jalan buntu menuju Waduk Grogol, belakangnya Waduk Grogol, sampingnya perumahan warga yang jalannya berupa gang yang tidak bisa dilalui kendaraan roda empat ” tuturnya.

Warga juga mencurigai IMB dengan Nomor: 218/C.37b/31.73.02.1001.05.001.K.1/21.785.51/2021 diduga palsu dan meminta pihak CKTRP Kota Administrasi Jakarta Barat membuktikan keabsahan IMB tersebut.

“Berdasarkan hal tersebut diatas, kami menduga IMB tersebut palsu, makanya kami kirim surat ke CKTRP Kota Administrasi Jakarta Barat dengan tembusan ke Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Dinas CKTRP DKI Jakarta, Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat, Camat Grogol Petamburan, Lurah Grogol dan Satuan Polisi Pamong Praja, agar dapat membuktikan keabsahan IMB tersebut,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin