Jakarta, Aktual.com — Presedium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyayangkan aksi jenderal polisi di Biro Paminal Propam Polri, yang telah mengintervensi perkara dua pengusaha Azhar Umar dan Azwar Umar yang sudah menyandang status tersangka.
Apalagi, sambung dia, intervensi dilakukan saat sejumlah jenderal di Mabes Polri berang tatkala segelintir akademisi mengintervensi dan mendesak agar Presiden Jokowi mendeponir perkara Bambang Widjojanto (BW) yang sudah P21.
“Sikap jenderal polisi itu mau menang sendiri. Giliran para akademisi mengintervensi perkara BW yang sudah P21 mereka berang. Tapi ketika Brigjen Anton Wahono Karo Paminal Propam mengintervensi perkara P21 mereka diam dan membiarkan,” ujar Neta kepada wartawan, Kamis (8/10).
Menurut dia, para penyidik yang menangani perkara kedua pengusaha di Pelabuhan Tanjungpriok Jakarta itu dibiarkan menjadi bulan-bulanan pemeriksaan Propam, walau pemanggilan pemeriksaan itu tidak memakai surat resmi dan menyalahi SOP.
“Apakah karena kedua tersangka adalah pengusaha sehingga mendapat keistimewaan dan para penyidik kelas bawah yang sudah bekerja maksimal memeriksa perkara itu lalu dikorbankan serta diperiksa hingga tengah malam.”
Melihat kinerja Paminal Propam yang tidak profesional itu, IPW mendesak Kapolri dan Wakapolri segera mengevaluasi kinerja Karopaminal Propam Polri Brigjen Anton Wahono, untuk kemudian segara mencopot dari jabatannya.
“Sebab apa yang dilakukan Propam yang sudah mengintervensi perkara melibatkan kedua pengusaha itu adalah tindakan yang sangat memalukan, terutama di tengah para jenderal Polri sedang mengecam intervensi sejumlah akademisi terhadap perkara BW yang sudah P21.”
Ironisnya, lanjut Neta, intervensi Propam dilakukan seakan hendak membela kedua pengusaha itu, yang sesungguhnya kedua pengusaha itu berstatus DPO. Bahkan, pada 4 Juni 2015, Kabareskrim Komjen Budi Waseso meminta kepada Menkum HAM agar mencekal kedua pengusaha yang buron itu.
Bahkan, pada 4 Juni 2015, Kabareskrim Komjen Budi Waseso meminta kepada Menkum HAM agar mencekal kedua pengusaha yang buron itu. Namun, setelah Buwas dicopot sebagai Kabareskrim, kedua DPO itu bukannya ditangkap tapi malah cenderung dilindungi dan perkaranya yang sudah P21 malah diintervensi sehingga tak kunjung bisa dilimpahkan ke pengadilan.
“Dengan dicopotnya Brigjen Anton Wahono dari jabatannya, IPW berharap Paminal Propam bisa bekerja profesional dan tidak lagi mengintervensi perkara yang sudah P21, tapi segera mendorong perkaranya ke pengadilan dan kedua pengusaha yang DPO itu bisa ditangkap untuk diserahkan ke kejaksaan,” kata Neta.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu