Jakarta- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said didesak untuk mencabut izin PT Sorik Merapi Geothermal Power (PT SMGP) yang mengelola sumber energi di Lembah Gunung Sorik Merapi di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Pasalnya, perusahaan tersebut diduga hanya menjadi agen jual beli perizinan panas bumi.

“Cabut izin PT SMGP karena telah membohongi warga Mandailing,” tegas Koordinator Komunitas Mandailing Perantauan, Alfian Siregar, dalam aksinya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (16/6).

Tuntutan Komunitas Mandailing Perantauan didasari sejumlah fakta. Salah satunya setelah memperoleh izin mengelola sumber energi di Madina, PT SMGP kini malah diakuisisi seratus persen oleh perusahaan asal Singapura PT KS Orka.

“Kami menolak kehadiran PT KS Orka, pengakuisisi 100 persen saham PT SMGP, karena tidak jelas rekam jejak dan investasinya di dunia eksplorasi panas bumi,” jelas dia.

Diungkapkan Alfian, PT SMGP sebelumnya memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal pada 2 September 2010. Karena pada setiap portofolio dan ekspos, mereka menyatakan sanggup memproduksi listrik 450 MW dari panas bumi Gunung Sorik Marapi dan telah mencadangkan investasi 850 juta dollar atau sekitar Rp 11 triliun.

Akan tetapi, sejak memperoleh izin PT SMGP tidak pernah memproduksi apa pun di Mandailing Natal. Selain membangun perkantoran, membeli lahan warga di lima kecamatan Mandailing Natal (Tambangan, Panyabungan Barat, Lembah Sorik Marapi, Panyabungan Selatan, dan Puncak Sorik Marapi).

Alfian juga menyatakan, IUP PT SMGP sebenarnya telah dicabut Bupati Madina 9 Desember 2014 lalu. Namun tetap memperoleh rekomendasi izin panas bumi (IPB) karena perusahaan tersebut tidak memberitahu Kementerian ESDM, IUP-nya telah dicabut.

“Kini setelah memperoleh IPB dari Kementerian ESDM, PT SMGP menjual 100 persen perusahaannya ke PT KS Orka Renewables Pte Ltd Singapura (KS Orka) dengan nilai 10 juta dollar atau sekitar Rp 132 miliar,” ujar Alfian.

Perwakilan pengunjukrasa akhirnya diterima Direktur Panas Bumi Yunus Saefulhaq dan tiga petinggi Kementerian ESDM lainnya. Sementara di waktu yang sama berlangsung pertemuan antara Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, dengan sejumlah pimpinan DPRD dan perwakilan pemerintah Kabupaten Madina.

“Kami akan melanjutkan aksi yang sama ke Kantor Kemenko Polhukam dan Istana Presiden. Karena pertemuan Dirjen, DPRD, dan wakil Pemkab Mandailing Natal tidak lebih hanya membahas sosialisasi keinginan Kementerian ESDM,” ucap Alfian.

Unjukrasa ini merupakan ketiga kalinya digelar Komunitas Mandailing Perantauan. Aksi pertama dilakukan di Kementerian ESDM pada 18 Mei lalu dan kedua di Kementerian Koordinator Perekonomian pada Kamis (2/6) dua pekan lalu. Informasinya, Kementerian ESDM telah memanggil sejumlah pimpinan DPRD dan Bupati Madina terkait hal tersebut.

Artikel ini ditulis oleh: